Jamintel Reda Mantovani: Dana Koperasi Merah Putih Harus Tepat Sasaran, Jangan Gunakan untuk Judul!

Avatar photo
Penulis: Nurul KurniasihEditor: Admin Laspela
Menteri Desa dan PDT, Gubernur Babel, Jamintel dan hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Bangka dengan Kepala Kejaksaan Negeri se- wilayah hukum Kejaksaan tinggi Bangka Belitung dan pemberian CSR PT Timah kepada kepala desa di Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (3/7/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, mengingatkan tegas bahwa pengelolaan dana Koperasi Merah Putih harus transparan dan terarah.
Program ini, menurutnya, merupakan ujung tombak peningkatan kesejahteraan desa dengan bunga pinjaman yang sangat rendah. Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang selama ini masih ditemukan di lapangan.

“Bunga koperasi ini sangat rendah. Maka kepentingan kami di sini adalah menjaga agar dana tersebut tidak disalurkan ke tempat-tempat yang tidak jelas,” tegas Reda dalam sambutannya pada Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Bangka dengan Kepala Kejaksaan Negeri se- wilayah hukum Kejaksaan tinggi Bangka Belitung dan pemberian CSR PT Timah kepada kepala desa di Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (3/7/2025).

“Program ini harus tepat mutu, tepat sasaran. Sistem kerja, sistem pengawasan, dan sistem pengelolaannya harus terkordinasi dengan baik,” ingatnya.

Baca Juga  Jaga Desa, Jaga Masa Depan: Koperasi Merah Putih Jadi Penjaga Dana Desa

Reda mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, masih terdapat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa atau aparat desa terkait penyalahgunaan anggaran. Ia menilai, banyak dari mereka tidak memiliki latar belakang pengelolaan keuangan, sehingga rentan membuat kesalahan.

“Kami hadir di sini untuk mencegah, bukan sekadar menindak. Maka, dari awal perlu ada pendampingan dan kontrol. Dana hibah, walau bentuknya bantuan, tetap harus dikelola dengan akuntabilitas. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang menyimpang—apalagi sampai dijadikan ‘operasi bisnis pribadi’ oleh oknum kepala desa, untuk judul, atau operasi kecantikan,” tandasnya.

Dalam sistem Koperasi Merah Putih yang kini mulai dijalankan, Jamintel juga menyebut bahwa telah disiapkan kolom laporan khusus di dalam sistem digital. Kolom ini bisa digunakan langsung oleh kepala desa untuk menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung jika terjadi penyimpangan, tekanan, atau intimidasi dari pihak manapun.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Hadir di Babel: Strategi Baru Jaga Desa Menuju Makmur dan Sejahtera

“Ingat, ada jalur langsung ke Kejagung. Jika ada intimidasi atau kerugian, kepala desa bisa langsung lapor lewat sistem. Ini bentuk proteksi agar desa bisa fokus membangun, tanpa tekanan,” tegas Reda.

Reda juga menyampaikan optimismenya terhadap masa depan koperasi ini. Ia mengapresiasi keterlibatan kementerian dan tokoh-tokoh daerah, serta menyebut bahwa Direktur II, Basuki, tengah mempersiapkan format pengawasan lanjutan agar operasional sistem semakin rapi dan aman dari intervensi negatif.

“Tujuan kita jelas—desa hidup nyaman, ekonomi rakyat tumbuh. Kepala desa kerja tenang, bupati dan gubernur bisa kipas-kipas karena desa-desa sudah sejahtera,” ucap Reda dengan nada lugas namun penuh harapan.

Dengan sinergi antara sistem digital, pengawasan hukum, dan komitmen pemimpin daerah, Koperasi Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi kendaraan perubahan bagi ekonomi desa di seluruh Indonesia. (rul)

Leave a Reply