PANGKALPINANG, Kejadian tongkang blue shapire menghantam pondasi dan bantalan jembatan emas hingga roboh baru-baru ini, menarik perhatian Ormas Pemuda Pancasila (PP).
Ketua MPC PP Kota Pangkalpinang, Eman Nurman, mengatakan pelanggaran hukum bidang pelayaran khusus di wilayah perairan pelabuhan Pangkalbalam masih sering terjadi.
Oleh karena itu, penegakan hukum kasus pelayaran harus dilaksanakan agar keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi laut dapat lebih terjamin.
Menurut Eman dalam insiden tersebut kuat dugaan terjadi kasus pelanggaran hukum di bidang pelayaran dilakukan oleh nahkoda tugboat TB Majestic Artic yang menggandeng tongkang blue shapire saat proses evakuasi dari perairan pelabuhan Pangkalbalam menuju galangan kapal PT Wijaya Mandiri untuk tujuan pengedokan atau docking.
Dalam aspek docking ini, ada beberapa atau prosedur yang wajib ditaati pemilik atau operator kapal.
“Pemilik atau pengelola agen kapal harus memperoleh izin sebelum melakukan docking, termasuk prosedur evakuasi,”
Faktor utama penyebab kecelakaan sendiri diduga tali penarik atau towing wire tidak sesuai dengan beban kapal tongkang dan kondisi perairan saat itu.
“Bisa jadi towing tak sesuai beban ditambah lagi dengan kondisi arus kencang sehingga tali penarik tongkang putus kemudian secara liar bergerak di wilayah perairan Pangkalbalam.
Keadaan ini, tidak hanya menyebabkan kecelakaan dan kerusakan pada fasilitas umum jembatan emas tetapi sempat mengancam jiwa manusia yang berada disekitar lokasi kejadian.
Untuk itu Ormas PP meminta KSOP melakukan penindakan hukum apabila terbukti pelanggaran hukum diluar prosedur olah gerak dan tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan yang ditetapkan.
Hingga saat ini, publik sendiri belum tahu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KSOP Pangkalbalam sebagai pihak berwenang.
Miris, melihat fenomena kejadian jembatan emas yang ditabrak tongkang Blue Shapire dianggap angin lalu saja. Publik sadar perlu penguatan pengawasan guna peningkatan penegakan hukum di bidang pelayaran khususnya Pelabuhan Pangkalbalam.
Sayangnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Syaiful Anwar belum berhasil dimintai keterangan oleh Laspela.
Nomor telepon/Wa bersangkutan saat dikonfirmasi dalam keadaan tidak aktif. Termasuk Laspela juga telah berusaha meminta konfirmasi kepada salah satu staf KSOP namun hingga berita diturunkan belum ditanggapi.
Terpisah Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menuntut ganti rugi kepada pihak kapal Majestik Artic atas kerusakan robohnya dua bantalan pondasi jembatan emas.
Sebelumnya,
Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Bangka Belitung, Syafran, sempat menutupi dengan menyatakan tidak ada kerusakan jembatan emas akibat tabrakan tongkang Blue Shapire.
“Perlu kajian dan inpeksi menyeluruh mulai struktur bawah dan struktur atas jembatan. Pemeriksaan harus dilakukan tenaga ahli bukan SDM tumpul,” singgung ketua. (rov)
Leave a Reply