PANGKALPINANG, LASPELA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, menghadiri undangan Konsultasi Publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang digelar Komisi XIII DPR RI di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025).
Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Sugiat Santoso, tengah melakukan uji publik terhadap perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Salah satu anggota Komisi XIII yang hadir dalam forum tersebut adalah Aanggota DPR RI Dapil Babel Melati Erzaldi.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi XIII DPR RI menyampaikan bahwa sekitar 50 persen isi undang-undang akan digantikan dengan regulasi baru.
Revisi ini dilakukan karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam perlindungan terhadap saksi dan korban, khususnya terhadap saksi pelapor, korban kejahatan, serta agen penyamar yang mengungkap suatu kasus.
“Kasus pidana yang dilindungi juga akan diperluas, tidak hanya terbatas pada kasus tertentu saja. Kami harap revisi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk perlindungan hukum di Indonesia dan tentu Kota Pangkalpinang,” katanya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan masukan agar pembiayaan medis bagi saksi dan korban kejahatan dapat ditanggung melalui APBN maupun APBD, mengingat tidak seluruhnya dapat di-cover oleh BPJS.
Untuk itu Bekti juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif revisi undang-undang ini.
“Alhamdulillah, Pemkot Pangkalpinang mendukung penuh upaya ini. Bila nantinya ada instruksi untuk menganggarkan biaya dalam APBD, tentu akan kami upayakan semaksimal mungkin,” ujar Bekti. (dnd)
Leave a Reply