PANGKALPINAG, LASPELA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja dari Komisi XIII DPR RI.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, masih menghadapi banyak kendala di lapangan.
Hal ini mencakup lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan kewenangan, serta dasar hukum yang belum kuat.
“Revisi UU ini sangat penting agar perlindungan kepada korban bisa diberikan secara lebih merata, efektif, dan menyeluruh, terutama menjelang dan setelah Pemilu 2024,” jelas Melati, Rabu (2/7/2025).
Rancangan revisi UU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2022.
Revisi tersebut tidak hanya menyempurnakan UU lama, tetapi juga menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2014, untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Berikut beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam revisi ini antara lain, pertama, Perlindungan bagi orang yang mendapat ancaman karena melaporkan tindak pidana, walaupun bukan pelaku kejahatan.
Lalu Perluasan perlindungan untuk korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, mutilasi genital perempuan, dan kejahatan berbasis gender lainnya.
Penambahan penerima perlindungan, seperti agen penyamaran atau pihak lain yang membantu penegakan hukum.
Jaminan hak bagi korban, termasuk agar tidak kehilangan pekerjaan dan pengakuan atas trauma yang dialami dan Penguatan peran LPSK serta pendanaan pemulihan korban, termasuk melalui pembentukan Victim Trust Fund.
Selama kunjungan, Komisi XIII juga menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangka Belitung.
Aspirasi dari masyarakat, korban, serta lembaga perlindungan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan RUU ini.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan hukum benar-benar dirasakan korban, termasuk layanan psikologis dan pemberdayaan ekonomi,” kata Melati. (dnd)
Leave a Reply