PANGKALPINANG, LASPELA – Bayang-bayang masalah hukum menghantui proses penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketidaksesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Penyampaian RKUA dan PPAS sendiri dijadwalkan pada 21 Juli 2025 mendatang.
“Nah di sini nanti akan timbul permasalahan, seperti tidak akan dianggap sahnya hal-hal yang terkait dengan perubahan jumlah honor dan lain-lain juga biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima oleh ASN, Kepala Daerah dan DPRD,” ungkap Edi Nasapta, politisi Partai NasDem di Pangkalpinang, Rabu (2/7/2025)
Menurut Edi, ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan masalah besar.
“Itu hanya sebagian yang saya ungkapkan. Banyak lagi hal yang bisa terjadi termasuk penolakan Kemendagri akan RABD-nya. Sudah susah-susah membahas tetapi ujungnya ditolak karena Pergub belum menyesuaikan dengan Peraturan Presiden tersebut,” tambahnya, seraya menekankan urgensi penyelesaian masalah ini.
Ia menyebutkan, jika Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas tidak diubah sementara Perpres 72 Tahun 2025 sudah berlaku, maka penggunaan anggaran berdasarkan Pergub lama dapat dianggap cacat hukum dan menimbulkan konsekuensi audit dan pidana.
Untuk mencegah bencana hukum tersebut, Edi Nasapta mendesak Gubernur Babel untuk segera bertindak.
“Solusinya, Gubernur wajib menyesuaikan Pergub tersebut secepatnya, sebelum diserahkan ke DPRD tanggal 21 Juli nanti,” serunya, menekankan tenggang waktu yang semakin dekat.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelesaian masalah ini.
“Terkait revisi Pergub ini, Gubernur harus mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam merumuskan isi Pergub tersebut, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tutup Edi.
Ketidaksesuaian regulasi ini menjadi ancaman serius bagi kelancaran APBD Perubahan Babel dan membutuhkan penanganan segera. (chu)
Leave a Reply