PANGKALPINANG, LASPELA – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, pada Pilkada Ulang tahun 2025 resmi memasuki tahap awal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menerima pendaftaran dari empat bakal pasangan calon hingga batas akhir tanggal 28 Juni 2025 pukul 23.59 WIB.
Keempat pasangan yang mendaftar adalah pasangan Eka – Radmida, Molen – Zeki, Udin – Dessy, Basit – Dede.
“Setelah pendaftaran, semua bakal pasangan calon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 30 Juni 2025 di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi fisik dan mental calon sesuai dengan aturan KPU,” ujar Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita pada press rilis KPU, Minggu (29/6/2025).
Selanjutnya, KPU akan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi masing-masing calon.
Pasangan yang lolos semua tahapan ini akan ditetapkan secara resmi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota pada 22 Juli 2025.
“Sehari setelah penetapan, yaitu pada 23 Juli, akan dilakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon.
Masa kampanye akan dimulai pada 25 Juli dan berlangsung selama 30 hari,” katanya.
Puncak dari seluruh rangkaian ini adalah hari pemungutan suara pada 27 Agustus 2025, yang akan digelar mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.
“Untuk itu saat ini KPU mengajak seluruh masyarakat Pangkalpinang untuk ikut berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya demi masa depan kota tercinta,” ujarnya. (dnd)
Leave a Reply