Bawaslu Pangkalpinang Awasi Proses Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Editor: Iwan Satriawan
Koordinator divisi hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, Jumat (27/6/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dalam rangka Pilkada Ulang 2025.

Koordinator divisi hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Wahyu Saputra mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengawal setiap tahapan yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama selama masa pendaftaran bakal calon yang telah memasuki hari kedua.

“Ya tentu, sekarang ini kita sudah memasuki masa pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Kami dari Bawaslu akan terus mengawal setiap proses tahapan yang dijalankan oleh teman-teman KPU,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga  Aksan Sebut Rustam Jasli Bukan Orang Sembarangan

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan saat ini masih bersifat administratif, yaitu mencermati kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh para bakal calon saat mendaftar.

“Pengawasan kami saat ini masih administratif. Kami teliti syarat-syarat calon yang diserahkan pada masa pendaftaran. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi ijazah, hingga akhirnya menuju proses penetapan oleh KPU,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan pengawasan secara lengkap dan prosedural terhadap setiap tahapan, mulai dari administrasi hingga verifikasi dokumen penting.

“Tentu setiap proses akan kami awasi secara prosedural dan administratif secara menyeluruh. Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa dalam tahapan administrasi, apabila ditemukan kekurangan yang tidak bersifat substansial, bakal calon masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga  Dikawal Ratusan Pendukung, Pasangan Rato-Ramadian Jadi Bacalon Ketiga yang Mendaftar di KPU Bangka

“Kalau ada kekurangan, misalnya satu atau dua surat yang belum lengkap, dan itu tidak substansial, maka calon masih diberikan ruang dan waktu untuk melengkapi selama masa perbaikan,” terangnya.

Ia mengingatkan agar para bakal calon memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen dengan sebaik mungkin, sehingga tidak terkendala dalam tahapan-tahapan selanjutnya.

“Prinsipnya, selama ada ruang perbaikan dan itu sesuai mekanisme, maka perbaikan diperbolehkan. Tapi tentu harus sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu. (dnd)

 

Leave a Reply