PANGKALPINANG, LASPELA – Selama lima tahun terakhir, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kenaikan signifikan dalam Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, kenaikan TPP ini bukan hanya sekadar insentif, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Muhammad Yasin, Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang mengungkapkan, bahwa TPP ASN telah mengalami lonjakan yang cukup mencolok sejak 2018.
“Kenaikan ini merupakan apresiasi nyata bagi ASN yang terus meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan publik. Ini adalah bentuk dukungan dari Pemkot Pangkalpinang yang sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Salah satu peningkatan terbesar terjadi pada jabatan Eselon II-B. TPP yang semula hanya Rp6 juta pada 2018, kini mencapai Rp10,8 juta pada 2022, sehungga kenaikan terjadi hingga 50 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap kedua.
Ini mencerminkan penghargaan Pemkot terhadap tanggung jawab besar yang diemban oleh pejabat struktural di level eselon dan kenaikan TPP merupakan Apresiasi untuk Eselon dan Pegawai Pelaksana.
Tidak hanya jabatan struktural, kenaikan TPP juga menyasar pegawai pelaksana di berbagai golongan.
Untuk Golongan IV, misalnya, TPP mengalami lonjakan dari Rp1,65 juta menjadi Rp2,82 juta, atau naik sekitar 42,42 persen.
Bahkan, untuk golongan II dan I, kenaikan TPP lebih signifikan, mencapai hingga 55 persen.
Selain itu, jabatan-jabatan lain di level eselon juga tercatat mengalami kenaikan yang signifikan. Eselon III-A, misalnya, naik dari Rp2,5 juta pada 2018 menjadi Rp4,32 juta pada 2022.
Sementara itu, Eselon III-B mendapatkan kenaikan dari Rp2 juta menjadi Rp3,48 juta, Eselon IV-A dari Rp1,9 juta menjadi Rp3,24 juta, dan Eselon IV-B dari Rp1,7 juta menjadi Rp2,94 juta.
Menurut Yasin, kenaikan TPP ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta evaluasi terhadap beban kerja, tanggung jawab, dan hasil kinerja ASN.
“Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang sebanding dengan kualitas kinerja ASN dalam meningkatkan pelayanan publik,” katanya. (dnd)
Leave a Reply