PANGKALPINANG, LASPELA – Modus para pengedar narkoba makin canggih. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap upaya penyelundupan 15 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan mencurigakan bertuliskan “King 89”, berbeda dari biasanya yang menggunakan kemasan teh Cina warna hijau.
Tiga orang warga asal Desa Tanjung Gunung, Bangka Tengah, masing-masing berinisial ES (37), IW (40), dan GS (27) dibekuk karena terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi Sumatera Utara–Bangka Belitung.
“Biasanya sabu dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau. Tapi kali ini, kemasan yang digunakan berbeda, yaitu merah dengan tulisan ‘King 89’. Ini menjadi perhatian kami karena bisa saja berasal dari jaringan atau pabrik berbeda, bahkan tidak menutup kemungkinan diproduksi di Indonesia,” ujar Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Hisar Siallagan saat konferensi pers di Pangkalpinang, Selasa (24/6/2025).
Kemasan “King 89” ini menjadi petunjuk baru yang sedang diteliti oleh BNN Pusat untuk memastikan asal usul dan keterkaitannya dengan jaringan narkoba internasional seperti Myanmar dan kawasan Segitiga Emas. “Kami khawatir ini bagian dari perubahan strategi sindikat besar yang ingin menyamarkan identitas barangnya,” tambah Hisar.
Modifikasi Mobil dan Jejak Panjang Perjalanan
Pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil pribadi Suzuki Baleno yang telah dimodifikasi. Barang haram itu berhasil disita saat kapal ferry yang ditumpangi tersangka bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat pada 11 Mei 2025.
“Barang disimpan dalam bagasi mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar lolos pemeriksaan. Tapi berkat koordinasi dan kerja tim gabungan, upaya itu berhasil digagalkan,” ujar Hisar.
Setelah dua tersangka diamankan, penyelidikan lanjutan membawa tim ke Kupang, NTT, tempat persembunyian ES yang berperan sebagai pengendali jaringan. Ia ditangkap setelah berpindah-pindah dari tempat terpencil hingga akhirnya ditemukan di sebuah warung di tengah kota.
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan ini telah beroperasi lebih dari dua tahun. Para pelaku dijanjikan upah besar, yaitu Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil diselundupkan.
“Volume barang yang mereka bawa bukan level kecil untuk ukuran Babel. Ini menunjukkan mereka pemain kelas menengah ke atas. Satu jaringan mereka juga sebelumnya tertangkap Ditresnarkoba Polda Babel dengan 5 kilogram sabu. Jadi bisa dibilang ini penyelundupan lanjutan,” jelas Hisar.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, dan Pasal 14 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini menjadi pengungkapan terbesar yang pernah kami tangani tahun ini. Kami terus mendalami kemungkinan jaringan baru yang menggunakan kemasan narkoba jenis baru untuk mengelabui petugas,” tutup Hisar. (chu/*)
Leave a Reply