PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung Gubernur Babel Hidayat Arsani dalam memperjuangkan Pulau Tujuh untuk kembali masuk ke wilayah administrasi Babel.
“Kita sangat mendukung Pak Gubernur untuk memperjuangkan Pulau Tujuh ini, karena kita di DPRD perjuangan ini sudah dari 2013. Bahkan lewat Komisi I yang diketuai almarhum pak Hakiki sudah pernah ke sana (Pulau Tujuh),” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya kepada media ini, di Pangkalpinang, Senin (23/6/2025).
Bahkan setiap ada pertemuan di Badan Musyawarah (Banmus) pihaknya juga sudah sering menanyakan perihal ini ke Pemprov Babel.
“Setiap ada Banmus kita selalu menanyakan sikap Pemprov Babel terkait Pulau Tujuh yang kini statusnya masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sesuai keputusan Mendagri soal kode administrasi wilayah,” ujarnya.
“Bahkan tiga bulan yang lalu pernah kita tanyakan hal ini Kemendagri, dan bulan Mei pernah kita tanyakan sikap Pemprov Babel terkait Pulau Tujuh ini,” sambung Politisi PDIP ini.
Oleh sebabnya, Didit secara tegas menolak jika perjuangan untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke Babel dikait-kaitkan dengan perselisihan antara Provinsi Aceh dam Sumatera Utara (Sumut) yang memperebutkan empat pulau.
“Seperti saya sampaikan tadi kalau perjuangan ini sudah dari tahun 2013, jadi sudah lama, artinya perjuangan ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” cetusnya.
Menurut Didit, secara yuridis Pulau Tujuh adalah bagian dari administrasi Babel baik itu dari Undang – Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ketika itu Pulau Tujuh masuk kecamatan Belinyu, Bangka yang kemudian dipertegas dengan UU pembentukan Babel.
“Ini lalu diperkuat dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992,” jelasnya.
Bahkan saat pembentukan Kepri, lanjut Didit, Pulau Tujuh masih masuk Babel. Namun ketika Kabupaten Lingga terbentuk sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2003, Pulau Tujuh menjadi bagian dari Lingga, lalu diperkuat dengan keputusan Mendagri serta pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021.
“Artinya yuridis formalnya Babel lebih kuat, karena secara Undang-Undang kita lebih dulu. Makanya kita mendukung pak Gubernur untuk menggugat Undang Undang pembentukan kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung. Jadi kita optimis Pulau Tujuh kembali lagi ke Babel,” terangnya.
Disampaikan itu, Didit sangat menyayangkan keputusan Mendagri yang dinilai sepihak karena tak ada tanda persetujuan dari Pemprov Babel.
“Kalau berbicara peluang, kita menang. Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri, memang apa bedanya Babel dengan persoalan Aceh-Sumut? Yang jelas Mendagri harus bijaksana dong. Toh kajian hukumnya sama,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply