Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025

Pj Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, sampaikan Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (23/6/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang dalam agenda penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (23/6/2025).

Dalam pidato sambutannya, Unu Ibnudin menuturkan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan respon atas dinamika yang terjadi dan berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan.

“Terjadinya perubahan asumsi makro, realisasi penadapatan daerah tidak sesuai dengan proyeksi awal serta berbagai kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD induk 2025, mendorong kita untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran secara tepat dan terukur,” katanya.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun berdasarkan pada prioritas pembangunan serta beberapa fokus pada optimalisasi pencapaian, sasaran, program dan kegiatan yang ada dengan memperhatikan aspirasi masyarakat beserta stakeholder lainnya sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga  Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan 2024, Unu Ibnudin Ungkap PD Pangkalpinang Terealisasi Rp1.015 Triliun

Utama dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah secara terukur dan optimal
2. Perubahan belanja daerah dengan mengedepan prinsip efisiensi efektivitas dan akuntabilitas
3. Penambahan alokasi untuk program-program prioritas seperti penanganan persampahan penguatan pelayanan publik penanggulangan kemiskinan serta prioritas lain sesuai kebutuhan daerah

Untuk pendapatan daerah sendiri di estimasikan sebesar Rp983,60 miliar, dimana estimasi ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar 233,35 miliar, Pendapatan Transfer yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi di estimasikan sebesar Rp741,79 miliar dan ketiga lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,46 miliar.

Untuk Belanja Daerah, direncanakan belanja daerah pada penyampaian nota keuangan dan raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diproyeksikan sebesar Rp1.040 Triliun dengan demikian terdapat defisit belanja sebesar Rp56,77 miliar.

Baca Juga  Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan 2024, Unu Ibnudin Ungkap PD Pangkalpinang Terealisasi Rp1.015 Triliun

Untuk pembiayaan daerah sendiri yaitu pembiayaan daerah Kota Pangkalpinang pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp56,77 miliar.

“Berdasarkan gambaran struktur APBD di atas maka sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada rapat dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi nihil,” tuturnya.

Unu berharap pembahasan nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah atau raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif.

“Sehingga Nota Keuangan dan Raperda perubahan APBD ini dapat kita sepakati dan disetujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025,” tuturnya. (Adv/dnd)

 

Leave a Reply