Maling Motor Petani, Pria 41 Tahun di Toboali Ditangkap Polisi

Avatar photo
Tersangka dan barang bukti diamankan tim Polres Bangka Selatan.
TOBOALI, LASPELA – Seorang buruh harian Dusun Suka Maju desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan tim Satreskrim Polres Basel, setelah sebelumnya mencuri sebuah sepeda motor milik petani Rias.
Kejadian ini bermula pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 15.00 Wib saat korban HTN (48) pergi ke sawah menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2006 warna biru tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH35TP0096K814323 dan Nomor Mesin : 5TP 996690.
Kemudian korban menitipkan kendaraan tersebut di kediaman STN (42) di Dusun Pairam Desa Rias, kemudian korban menggunakan mobilnya pergi ke sawah miliknya.
Karena hujan korban ini pulang ke rumahnya dengan menggunakan mobilnya, sedangkan motornya tersebut tetap dititipkan di kediaman STN yang tak lain temennya sendiri. Namun saat dicek oleh rekannya, motor milik korban sudah tidak ada lagi di depan rumah pada Minggu (8/6/2025).
Rekannya mengira anaknya yang menggunakan motor tersebut ke pantai, Namun motor tersebut tidak ada satu pun yang menggunakannya, EV anak dari STN menyampaikan pada Sabtu (8/6) sekira pukul 23.00 wib saat ingin menyimpan kunci kontak kendaraan miliknya berikut dengan kendaraan milik HTN tersebut, ia baru menyadari bahwa kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi dan mengira korban yang mengambil atau menggunakan kendaraan tersebut.
Mengetahui motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan Curanmor tersebut dan Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi kalau terduga pelaku JM (41) yang melakukan pencurian tersebut sedang berada di kontrakan di Jalan Air Lingga kelurahan Teladan.
“Tim Opsnal ini mengetahui keberadaan terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan didapati sedang berada di kontrakannya di Kelurahan Teladan,” kata Budi, Rabu (18/6/2025).
Setelah berhasil mengamankan pelaku, pelaku mengakui melakukan pencurian motor korban di Dusun Pairam Rias.
Pengakuan pelaku, motor tersebut dipakai oleh pelaku untuk bekerja sehari-hari.
“Kini pelaku sedang mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply