PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) meminta agar Direktorat Pajak segera menelusuri ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya temuan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IUP non NPWP di Babel yang dirilis KPK sebesar Rp 238 Miliar beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto kepada media mengatakan, permsalahan tersebut jangan sampai ada indikasi pembiaran oleh direktorat pajak dan adanya permainan oknum perpajakan untuk menutupi dan melindungi perusahaan yang tidak membayar pajak.
Menurut Dedy, perusahan-perusahan yang tidak mempunyai IUP non NPWP tapi mereka memiliki IUP tersebar di Bangka Belitung.
Untuk itu BPK juga diminta membantu temuan KPK ini, sebab bila suatu perusahaan beralasan pailit seharusnya ada keputusan dari pengadilan, namun faktanya perusahaan-perusahan tersebut sudah berubah nama bahkan berpindah tangan tetapi permsalahan perpajakan tetap harus ditindaklanjuti.
“Kami pikir itu akal-akalan saja biar dapat menghindar pajak, aparat perpajakan kami minta usut dan telusuri temuan KPK ini, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan meneruskan serta mengingatkan, jangan sampai ada oknum perpajakan terkesan membantu dan menutupi dan di jadikan boneka oleh para pengusaha,” tegas Deddy. (naf).