Tersangka Percobaan Tindakan Asusila di Mentok Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka kasus pencabulan saat diamankan polisi. 

MENTOK, LASPELA  — Tim Meriam Polsek Mentok berhasil meringkus RA (23), tersangka pencabulan dan percobaan pemerkosaan terdapat seorang wanita berinisial YA (20), yang terjadi di sebuah perkebunan sawit, di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan tersangka diamankan polisi saat berada di kediamannya, pada Jumat (6/6/2026) malam, dan langsung di bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut.

“Awalnya sekira pukul 19.30 Wib, kami mendapatkan informasi terkait pelaku RA berada. Setelah dilakukan lidik, tim gabungan berhasil mengamankan RA sekira jam 20.45 Wib,” katanya, Jumat (7/6/2025).

Dari perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat itu.

Baca Juga  Iduladha Penuh Makna, PT Timah Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Bangka Barat

“Dari kasus ini kami mengamankan BB 1 unit sepeda motor, 1 buah ponsel, 1 buah baju kemeja warna hitam corak coklat, 1 buah celana jin warna biru muda dan 1 buah jilbab warna abu-abu, dan bra warna coklat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya saat ini tersangka telah mendekam do ruangan sel Polres Bangka Barat dan dijerat dengan pasal pencabulan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

“Pelaku akan diancam dengan Pasal 289 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Diketahui tersangka melakukan aksinya, pada Kamis (5/6/2025) malam, di jalan perkebunan sawit di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (oka)

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon di Kundur

 

Leave a Reply