Edarkan Sabu di Parittiga Warga Jambi Diringkus Polisi, Barang Bukti 11 Paket

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.

PARITTIGA, LASPELA  — Seorang pria bernama Sabrian (29) warga Jambi, diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, pada Rabu (4/6/2025) malam, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan sejumlah barang bukti telah disita dari tangan tersangka.

“Kami amankan saat berada di depan pondok tempat tinggalnya, dan kami menemukan 11 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 29,17 gram,” katanya, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga  Belajar Pengolahan dan Peleburan Timah, Puluhan Mahasiswa Polman Babel Datangi PT Timah 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, handphone merk Oppo A3X, plastik klip kosong, celana pendek coklat, serta uang tunai Rp1.430.000 dari pelaku.

Baca Juga  Berobat Gratis Cukup Pakai KTP di RSUD Kriopanting

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut dan polisi masih memburu bandar besar dari barang haram tersebut.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat,” ucapnya. (oka)

 

Leave a Reply