MENTOK, LASPELA — Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Kabupaten Bangka Barat terbilang cukup luas yang tersebar pada enam Kecamatan. Akan tetapi dana bagi hasil dari royalti timah di Kabupaten yang berjuluk Bumi Sejiran Setason terus menurun setiap tahunnya. Tahun 2025, hanya akan menerima Rp 65 miliar dan hingga Mei 2025, pemkab Bangka Barat baru menerima Rp 27 miliar yang masuk ke kas daerah.
“Royalty di tahun 2025 kita mendapatkan kurang lebih 63 Miliar. Dari 63 Miliar itu, sampai dengan bukan Mei ini, itu sudah kurang lebih sekitar 27 Miliar yang sudah masuk,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abi Manyu, Jumat (30/5/2025)
Abi Manyu menjelaskan dana bagi hasil sebanyak Rp 27 miliar sudah diserap dan digunakan untuk kebutuhan operasional serta belanja daerah lainnya.
“Peruntukannya jelas, inikan sudah ada royalti timah ini, pembiayaan kegiatan banyak macam, mulai dari operasional sampai belanja modal, barang jasa,” ucapnya.
Abi Manyu mengatakan, DBH Timah terus menurun setiap tahunnya, sehingga tak mampu diandalkan lagi sebagai penyokong kebutuhan dan pembangunan daerah.
“Memang cenderung menurun, tahun 2023 itu kita kita dapat 120 Miliar, kemudian 2024 turun menjadi 90miliar dan sekarang turun menjadi 63 Miliar,” katanya.
Menurunnya DBH Timah disebabkan oleh sedikitnya hasil produksi, meskipun sama-sama kita ketahui Kabupaten Bangka Barat sudah luluh lantak dihajar aktivitas tambang.
“Royalti timah di dasar dari produksi dan ekspor, jadi kalau produksi dan ekspor turun maka otomatis ikut turun,” ujar Abi Manyu. (oka).
Leave a Reply