Kejari Babar Lelang 323 Kampil Bijih Timah Rampasan

* Kasus Tahun 2024 dan 2025

Penyerahan ratusan kampil timah ke pemenang lelang.

MENTOK, LASPELA  —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), berhasil melelang sebanyak 232 kampil bijih timah rampasan dari kasus tahun 2024 dan 2025.

Ratusan kampil timah itu, dari 9 perkara kegiatan ilegal yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum.

“Yang paling menonjol itu kasus Rufiadin alias Sarwa yang mana barang rampasan sebanyak 273 kampil atau berat 10 ton dengan penjualan sebesar Rp462.540.000,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Babar, Agung Trisa Putra, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga  Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal dan Ekraf, PT Timah Bekali Warga Mapur Pelatihan Decoupage

Agung mengatakan, lelang telah dilakukan pada Kamis 15 Mei 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan oleh perusahaan dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp491,219,518 hasil lelang barang bukti perkara pertambangan timah selanjutnya oleh Kejari Bangka Barat disetor ke kas negara.

Baca Juga  DPO Kasus Pencurian Toko Diringkus di Pekuburan

“Sebenarnya ada dua opsi, yang pertama melalui rekening kantor atau disetorkan langsung ke kas negara. Tapi angnya langsung kami setorkan ke kas negara,” ujarnya. (oka)

 

Leave a Reply

zh-CNenides