MENTOK, LASPELA – Upaya nekat dua pemuda asal Sumatera Selatan menyelundupkan narkoba ke Pulau Bangka berakhir di tangan aparat. Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat lebih dari 71,84 gram yang dibawa melalui jalur laut, Senin (26/5/2025).
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengungkapkan, dua tersangka berinisial A (30) dan M (25), warga Desa Upang, Kabupaten Banyuasin, diamankan saat mencoba merapat di pesisir Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok.
Kedua pemuda tersebut melakukan penyebrangan dari Sumsel ke Bangka menggunakan speed boat. Namun langsung ditangkap saat tiba di Pesisir Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat total sekitar 71,84 gram, yang disembunyikan di dalam celana,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Yudi mengatakan, penangkapan tersebut saat mereka melakukan patroli dan curiga melihat dua orang menggunakan speed boal hendak berlabuh di garis pantai Mentok.
“Kami langsung bentuk tim kecil untuk melakukan pengintaian di area Teluk Rubiah. Ketika dua pelaku sesuai ciri turun dari kapal, kami langsung bergerak cepat. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu yang mereka bawa dari upang,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati,” tutupnya. (oka)
Leave a Reply