PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bangka Selatan, Fery menyebut tidak apa-apa jika dirinya dilaporkan pengusaha tambang Toboali, Herman Susanto Alias Aming ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan. Selain Ombudsman, Herman dan kuasa hukumnya juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel. Bahkan pihak DPRD Babel sudah mengkonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
Fery saat dikonfirmasi persoalan Herman Susanto melaporkan dirinya ke Ombudsman dan MKD DPRD Babel tidak banyak bicara.
“Waalaikumsalam, enggak apa-apa,” ujarnya singkat.
Herman Susanto alias Aming bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel.
Eka menjelaskan, laporan ini merupakan pengaduan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.
“Kami bersama klien melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum DPRD Babel tersebut ke Ombudsman,” ungkap Eka kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Selain Ombudsman, Herman dan kuasa hukumnya juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.
“Laporan ini merupakan tahap awal atas sejumlah permasalahan yang melibatkan terlapor sebagai anggota DPRD. Setelah laporan resmi masuk, kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” jelas Eka.
Eka menambahkan, hingga saat ini Ombudsman belum memberikan respons karena laporan masih dalam tahap penerimaan awal.
Sebaliknya, MKD DPRD Babel telah mengkonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
“Kalau Ombudsman belum, tapi MKD sudah memberikan konfirmasi dan akan dibahas di rapat pleno yang dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025),” ujar Eka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar, membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Namun, proses penanganan memerlukan pembahasan dalam rapat pleno untuk menilai aspek formal dan materiil.
“Warga negara berhak mengajukan pengaduan, namun kami harus membahasnya dulu dalam rapat pleno. Laporan ini sudah masuk, tetapi masih perlu waktu untuk penilaian formil dan materil,” jelas Shulby.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan hak imunitas oleh wakil rakyat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etika dan hukum, serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Diberitakan sebelumnya, Herman Susanto alias Aming melaporkan FR oknum anggota DPRD Babel ke Polres Bangka Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Laporan dengan Nomor STPLP/16/X/2025/RESKRIM itu bermula dari percakapan telepon pada Jumat, 9 Mei 2025, antara Aming dan seorang pria berinisial FR, yang diketahui sebagai anggota DPRD dari dapil Bangka Selatan.
Dalam percakapan tersebut, FR menuduh adanya pungutan Rp 6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh beberapa CV di kawasan Sukadamai, Toboali. FR mengancam akan mengangkat isu ini ke media jika Aming tidak memberikan klarifikasi.
“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah mencoba menjelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Namun FR langsung mengancam dan berkata ‘Dulu kamu pernah lapor saya, sekarang saya yang akan lapor kamu’ serta akan menyebarkan informasi ini ke media,” kata Aming saat ditemui di Satreskrim Polres Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025).
Sementara, oknum anggota DPRD Babel, FR alias Fery buka suara terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang mempertanyakan dugaan pungli Rp 6.000 per kilogram dari CV mitra PT Timah yang menambang di perairan Sukadamai, Bangka Selatan.
“Kalau memang tidak bersalah, silakan lapor saja. Itu hak dia,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, pada Sabtu (10/5/2025) lalu.
Ferry menegaskan, pertanyaannya didasari oleh laporan dari tiga saksi yang mengaku mengetahui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, ia memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti laporan itu dengan menanyakan langsung kepada pihak terkait.
“Ini bukan masalah pribadi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan yang menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ucap Ferry. (Pra)
Leave a Reply