Kuasa Hukum Tanwin Ancam Tuntut Balik Agam, Hangga: Jika Tidak Terbukti Persoalan Panjang dan Saling Tuntut

PANGKALPINANG – Terkait laporan pemukulan anggota DPRD, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Tanwin mendatangi Mapolda Babel, Senin (26/5).

M Tanwin bersama kuasa hukumnya Hangga Oftafandany SH dan beberapa orang pengurus teras DPW PKB tiba di Polda Babel sekira pukul 10.25 WIB. Tampak kedatangan mereka turut didampingi sejumlah tokoh politisi kawakan Zainuddin Pay dan Drs M Subri.

“Kedatangan kita kesini untuk memberikan dukungan moril kepada sahabat kita Tanwin,” kata M Subri kepada wartawan di ruang tunggu Reskrimum Polda Babel.

Terpantau Ketua PKB Babel itu berada dalam ruangan penyidik selama hampir 2 jam.

Selaku kuasa hukum Hangga membenarkan kliennya dipanggil terkait laporan anggota DPRD Babel, Agam Dliya Ulhaq.

“Silahkan dibuktikan Pasal 351 yang dituduhkan ke klien kami jika benar, jika tidak terbukti ini akan menjadi persoalan panjang dan saling tuntut,” kecam Hangga.

Dalam kasus itu, lanjut Hangga pelapor dan saksi- saksi sudah diperiksa dengan sangkaan Pasal 351.

“Hari ini Pak Tanwin terperiksa dengan jeratan Pasal 351 yang dilaporkan Agam di Polda Babel. Jika pun benar ada pemukulan tidak menyebabkan cidera berat seharusnya semua pihak diperiksa dugaan Pasal 352,” tutup Hangga. (rov)

Leave a Reply