Ahok Bakal Dapat Remisi Khusus Natal 2017

Terpidana kasus tindak pidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Reuters)

JAKARTA, LASPELA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemkumham) bakal memberikan pemotongan masa hukuman atau remisi khusus saat Hari Raya Natal kepada mantan Gubernur ‎DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seperti diketahui, Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penodaan agama yang divonis hukuman dua tahun penjara.

“Iya, iya (akan dapat remisi), asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemkumham, Adek Kusmanto, seperti dilansir LASPELA dari laman Beritasatu.com, Senin (18/12).

Menurutnya, untuk mendapat remisi khusus hari raya ini terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Ahok. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Beberapa diantaranya, jelas dia, harus berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Remisi ini nantinya diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Leave a Reply

zh-CNenides