MENTOK, LASPELA — Penggerebekan mengejutkan terjadi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (26/5/2025) dini hari. Seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap saat berada di rumahnya karena diduga menyimpan 18 paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk sabu seberat 5,92 gram, 15 pipet plastik, timbangan digital, satu unit handphone Android, dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba di Bangka Barat,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Senin (26/5/2025).
Menurut Yos, penggerebekan ini menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkoba, terlebih jika sudah meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, YDW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (oka)
Leave a Reply