PANGKALPINANG, LASPELA – Masalah lahan perkuburan di Air Kepala Tujuh akhirnya selesai setelah menjadi permasalahan sejak September 2023 lalu.
Penyelesaian masalah lahan perkuburan akhirnya menemukan titik terang pada hari ini setelah penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin memenuhi panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Bangka Balitung (Babel), Kamis (22/5/2025).
Unu menuturkan, jika pihaknya sudah mendapatakan rekomendasi dari Ombudsman terkait penyelesaian masalah ini, dengan itu maka secara formal permasalahan tersebut sudah selesai, tinggal menunggu eviden atau bukti penyelesaiannya.
“Disini juga untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat secara dialogis, solutif, dan transparan. Kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah diharapkan terus berlanjut demi terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan kepada masyarakat,” tuturnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, jika permasalahan lahan tersebut adalah warga menginginkan kepastian hukum atas status lahan tersebut.
“Warga juga menginginkan kepastian kelanjutan aktivitas perkuburan yang selama ini telah berlangsung. Terkait legalitas lahan akan ditindaklanjuti oleh kelurahan setempat. Lalu untuk, tata ruang lahan tersebut akan diajukan untuk proses revisi,” ujarnya.
Dengan ini Pemkot Pangkalpinang diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara administratif. ia berharap ini dapat selesai dengan mudah, dan pelayanan publik di bidang pemakaman dapat berjalan tanpa kendala. (Adv/dnd)
Leave a Reply