Soal Penghentian IPP, Ombudsman Babel Sarankan Bentuk Tim Terpadu

Dinas Pendidikan Babel bersama Perwakilan Ombudsman Babel saat rapat Koordinasi terkait perencanaan penghapusan IPP, yang berlangsung di Kantor Dindik Babel, Senin (19/5/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan rapat koordinasi ke Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dengan kebijakan Pemprov Babel tentang penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada satuan pendidikan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Yoza beserta rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Dindik Babel, Azami Anwar beserta jajaran, dan dihadiri pula Kepala Sekolah dan Guru honorer SMAN 4 Pangkalpinang, Rabu (19/5/2025).

Pada sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Yoza menyampaikan koordinasi ini dilakukan guna menghimpun berbagai informasi dan masukkan terhadap kebijakan penghapusan IPP, dampaknya terhadap stabilitas kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan, dan langkah mitigasi
kedepannya.

“Kita mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel terkait IPP ini. Namun, dalam pelaksanaannya kita harus memperhatikan urgensi dan dampaknya kepada masyarakat utamanya peserta didik. Sehingga, perlu bagi kita untuk menghimpun informasi, masukan dan
saran pihak yang terdampak kebijakan ini,” ujar Yozar.

Dirinya menyarankan agar dibentuk tim
terpadu untuk melakukan pemetaan dampak penghentian IPP.

“Kami (Ombudsman) berharap tim terpadu tersebut dapat segera memetakan potensi dampak dan alternatif solusi terbaik agar pelayanan sektor pendidikan tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.

Menurutnya, pendidikan adalah salah satu layanan dasar yang wajib dipenuhi, untuk itu pihaknya berharap layanan pendidikan dapat terselenggara dengan baik.

“Oleh karena itu kami mendorong agar segera dibentuk tim terpadu untuk menyusun langkah-langkah alternatif sebagai solusi jangka pendek,” katanya.

Yoza menyebutkan, kenapa tim terpadu ini penting, karena sejatinya dalam layanan pendidikan tidak hanya menjadi tugas dinas pendidikan secara serta merta.

“Ada instansi terkait yang juga harus terlibat
merumuskan arah kebijakan agar layanan dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dindik Babel, Azami Anwar mengatakan saat ini terdapat 315 guru dan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan Non-ASN yang akan terdampak karena selama ini pembayaran honorariumnya melalui mekanisme IPP.

“Kita memiliki 315 guru dan tenaga kependidikan yang gajinya bersumber dari IPP yang dipungut dari peserta didik. Jika IPP dihapuskan, kemungkinan besar mereka akan dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi. Padahal sekolah-sekolah masih kekurangan SDM khususnya tenaga pengajar
yang memenuhi kualifikasi,” ungkapny.

“Selain itu beberapa dampak terkait kebijakan ini, yakni keberlanjutan kontrak Guru Tidak Tetap (GTT), yang memang pada kenyataannya sangat dibutuhkan oleh sekolah khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),” tutup Azami. (chu)

 

Leave a Reply