Sebanyak 289 DIPA Senilai Rp2,6 Triliun Resmi Diserahkan Gubernur Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 resmi diserahkan langsung Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan kepada para bupati/walikota dan para KPA satuan kerja sebanyak 122 Satker di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (12/12/2018).

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supendi Sudaryo mengatakan, terkait DIPA Tahun 2018 yang di serahkan sebanyak 289 DIPA dengan nilai Rp2,6 Triliun.

“Alokasi untuk Satker instansi vertikal dengan kewenangan kantor pusat dan kantor daerah berjumlah 235 DIPA senilai Rp2,5 triliun atau 94% dengan rincian antara lain Pangkalpinang 192 DIPA Rp 2,08 Triliun, Tanjung Pandan sebanyak 43 DIPA sebesar Rp 432,1 miliar atau meningkat 10,5% jika dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2017, “ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk alokasi anggaran DIPA SKPD TA 2018 meliputi dana dekonswntrasi dengan tugas pembantuan berjumlah 22 satker atau 54 DIPA dengan senilai Rp172,6 miliar (6%) yang mana hanya terdapat pada KPPN Pangkalpinang.

“Jika dibandingkan TA 2017 kantor pusat berkurang Rp60,2 miliar atau 9,9%, tugas pembantuan berkurang Rp52 miliar atau 37,5%. Sedangkan untuk jenis kewenangan dana dekonsentrasi tetap Rp86 miliar, “jelasnya.

Ia mengatakan, untuk Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 di tetapkan sebesar Rp6,79 Triliun, yang terdiri dari, Dana Alokasi Umum Rp4,26 Triliun, Dana Bagi Hasil Rp726,5 Triliun, Dana Alokasi Khusus Rp1,48 Triliun, Dana Insentif Daerah Rp49,8 miliar, dan Dana Desa Rp264,6 miliar.

“Untuk Provinsi Babel/Kabupaten/Kota yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa dengan total jumlah keseluruhan sebesar Rp6,79 Triliun, “ungkapnya.

Ditambahkan Supendi, dibandingkan tahun 2017, terdapat kenaikan Alokasi Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp263,4 miliar (4,0%) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum meningkat Rp71,9 miliar (1,1%) dan Dana Bagi Hasil bertambah Rp132,9 miliar (22,4%) dan Dana Alokasi Khusus juga bertambah Rp143,2 miliar (10,7%). Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah mengalami penurunan sebesar Rp87,5 miliar (63,8%).

“Untuk Dana Desa memperoleh kenaikan Alokasi sebesar Rp2,9 miliar (1,1%) yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa di Kepulauan Babel sebagaimana semangat Program Nawacita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, “tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman menyampaikan pesan yakni berdasarkan sesuai arahan presiden, DIPA agar dimanfaatkan sebagai dasar untuk mensinkronkan pelaksanaan anggaran, baik yang didanai dari APBN maupun dari APBD.

“Harapan saya percepatan penggunaaan DIPA ini harus segera dilaksanakan. Saya berharap Februari akhir telah mencapai 30 persen. Dan kita harus menargetkan itu, karena ketika pencairan terlambat untuk selanjutnya pencairan selanjutnya tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat, karena jika telah penyusunan anggaran harus betul-betul, “harap Erzaldi. (Wa)