Paripurna RPJMD 2025-2029, Langkah Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait rancangan awal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Babel 2025-2030, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (14/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna penting menandai langkah strategis dalam pembangunan daerah, Rabu (14/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung ini dipimpin oleh Edy Iskandar, dalam pembahasan beberapa agenda krusial, termasuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Edy Iskandar selaku pimpinan yang memimpin rapat ini menyebutkan dalam peningkatan pentingnya memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta tata tertib DPRD.

“Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal yang signifikan bagi DPRD Provinsi Babel,” kata Edy dalam sambutannya.

Dengan melakukan pembaruan terhadap peraturan daerah yang ada dan membahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, DPRD menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Komitmen DPRD untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik terlihat dari pembaruan peraturan daerah dan pembahasan RPJMD 2025-2029,” tukas Edy.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Ferry menekankan perlunya perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 karena peraturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan undang-undang terbaru.

“Perda Nomor 6 Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ferry juga menyatakan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memasukkan ketentuan mengenai penyelidikan ekonomi daerah dan mekanisme penanganan kondisi khusus daerah, yang belum diatur dalam peraturan daerah sebelumnya.

“Perubahan ini mendesak agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Revisi ini penting karena memasukkan ketentuan tentang penyelidikan ekonomi daerah dan penanganan kondisi khusus daerah yang sebelumnya belum diatur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah sendiri, sesuai amanat Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar.

“Sesuai Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah sendiri, dan kewenangan ini sangat penting untuk diperhatikan,” sebutnya.

“Hal ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan wakil-wakil rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutupnya.

Selain pembahasan Ranperda, rapat juga membahas Ranperda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menetapkan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).

Langkah ini diharapkan akan memperkuat fondasi pembangunan daerah menuju Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera. (chu)

Leave a Reply