Pemkab Bangka Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Jantani: Jangan Lingah

Kantor SAMSAT Sungailiat (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dimana hal ini merupakan program Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Jantani Ali mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama 3 bulan, yakni sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

“Ayo semua masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka bayar pajak kendaraan yang nunggak, berapa tahun pun yang nunggak cukup bayar 1 tahun saja,” ajak Jantani, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, pajak tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

Baca Juga  Gelar Paripurna, DPRD Bangka Bahas Tiga Agenda Sekaligus

“Sebab dari pajak yang dibayarkan ada opsen 66 persen yang diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membangun kampung kita Sepintu Sedulang,” ujarnya.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini bisa langsung mendatangi kantor SAMSAT.

“Jangan lingah bayar pajak langsung ke kantor SAMSAT, mall pelayanan publik, dan SAMSAT keliling,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply