Ternyata Bukan Hanya Biaya Berobat,  Ada Juga 7 Alat Kesehatan yang  Ditanggung BPJS  Kesehatan

Avatar photo
Fasilitas layanan BPJS Kesehatan, Mobile JKN (Bpjs.go.id)

PANGKALPINANG, LASPELA—Para peserta BPJS Kesehatan mungkin banyak yang belum tahu. Ternyata tidak hanya biaya berobat yang ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi ada alat kesehatan yang juga bisa diklaim.  Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ini dapat diklaim dan juga digunakan oleh pesertanya secara gratis mulai dari alat bantu dengar, kacamata, hingga protesa gigi.

Berdasarkan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, inilah  tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ,

  1. Kacamata

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan dan telah terindikasi medis dapat mengklaim kacamata. Kacamata tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali. Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta memberikan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata. Ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung oleh BPJS, yakni minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

  1. Alat bantu dengar

Selain kacamata, BPJS Kesehatan menanggung alat bantu dengar bagi pesertanya. Peserta yang ingin mengklaim harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama. Biaya maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dari dokter THT.

  1. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu. Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis

  1. Kruk

BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

  1. Korset tulang belakang

Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

  1. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.

  1. Protesa gigi

BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu. Gigi palsu dapat diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma dan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp550 ribu. (rel/net/berbagai sumber)