Inilah Hakim  yang Vonis Bebas Lima Terdakwa Kasus Ijin Tanam Pisang Jadi Sawit di PN Pangkalpinang

Suasana sidang di PN Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA–Lima terdakwa yaitu Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang  yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025).

Sedangkan Ari Setioko, seorang pengusaha swasta, dinyatakan onslag, yang berarti perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Para terdakwa  sudah ditahan sekitar 8 bulan di Lapas Tua Tunu.

Dan putusan itu oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya, dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tegas Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Kuasa hukum terdakwa,  KA Tajuddin  bersyukur atas putusan bebas para kliennya.

“Putusan tersebut sesuai dengan yang kami sampaikan dalam pleidoi beberapa waktu lalu dan memenuhi rasa keadila. Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim didasarkan sepenuhnya pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta referensi dari beberapa pendapat ahli pidana. Dalam banyak perkara yang terjadi di dunia peradilan di negara kita, cukup sering para penasihat hukum merasa pleidoinya tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Namun, yang terjadi hari ini menjadi sejarah karena materi pleidoi ternyata banyak dijadikan pertimbangan hukum bagi majelis,” ungkap Tajudin dengan rasa syukur.

Kasus izin tanam pisang jadi sawit berawal pada tahun 2017, Ari Setioko (Pihak PT NKI) menguasai lahan seluas lima hektar di Desa Labuh Air Pandan untuk selanjutnya menanam pisang Chavendish dengan membayar ganti rugi kepada pengelola lahan sebesar Rp 7 juta.

Hasil patrol Dinas Kehutanan menemukan kejanggalan dan meminta PT NKI mengurus perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Pihak PT NKI kemudian mengajukan perizinan dan disetejui kepala daerah kemudian terbit kawasan pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektar pada 2019.

Akan tetapi kawasan hutan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal serta sebagian berubah fungsi yakni ditanami sawit dan aktivitas pertambangan. Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-559/P29/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024 mencatat dugaan kerugian negara Rp18.197.012.580 dan US$ 420,950.25.

Inilah nama hakim-hakimnya :

1.       Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto

2.       Hakim anggota Dewi Sulistiarini

3.       Hakim Anggota Mhd Takdir.(rel)