JAKARTA, LASPELA- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menetapkan tiga perusahaan BUMN, yaitu PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TlNS) menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non Persero.
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam Modal Saham PT lnalum (Persero).
RUPSLB tiga perusahaan tersebut dilaksanakan secara berurutan di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (29/11), dimana PT Antam Tbk pada pukul 09.00-11.00 WIB, PT Timah Tbk pada pukul 13.00-15.00 WIB, dan terakhir PT Bukit Asam Tbk pada pukul 1500-1700 WIB.
Agenda utama RUPSLB PT ini adalah persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT lnalum (Persero).
Berdasarkan PP tersebut, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk, atau 65% dialihkan kepada lnalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.
“Efisiensi akan menciptakan kinerja keuangan menjadi lebih baik. Dengan bersatu (menjadi holding), kemampuan skill SDM juga membaik karena kami akan sharing knowledge,” jelas Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. (Stf)
Editor: Stefan H. Lopis