Ayah Bejat Pelaku Cabul Terancam 20 Tahun Penjara

TOBOALI, LASPELA – Aksi bejat seorang ayah kandung KM (37) atau pelaku yang secara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), inisial Bunga (11) terancam pidana 20 tahun kurungan.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, modus pelaku ini dengan bujuk rayu kepada korban yakni untuk memainkan handphone milik pelaku.

“Bujuk rayunya dengan memberikan Handphone miliknya untuk dimainkan oleh korban,” kata Raja, Selasa (22/4/2025).

Ia mengungkapkan, kronologi terungkapnya kejadian ini bermula, pada Kamis pagi (17/4) sekira pukul 05.00 Wib, ibu korban sedang pergi ke kamar mandi, lalu ia melihat pelaku sedang memangku korban dan tertangkap basah olehnya, setelah itu pelaku langsung meminta maaf kepada istrinya.

Istrinya menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban menyebutkan telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Usai mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.

“Pada saat ketahuan aksinya, pelaku ini sempat meminta maaf kepada istrinya, tetapi istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Lalu, pada Senin (20/4) unit PPA Polres Basel melakukan pemanggilan kepada pelaku serta dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti serta keterangan dari korban serta saksi, pelaku diamankan sel tahan Polres Basel.

Ia menerangkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju lengan pendek kuning, satu helai baju celana panjang kuning, satu helai celana short pink, satu helai celana dalam merah.

Adapun atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahu penjara.

“Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (pra)