Seorang Ayah di Toboali Tega Rudapaksa Anak Kandung Berusia 11 Tahun

Avatar photo
ilustrasi. (ist)

TOBOALI, LASPELA – KM (37), seorang ayah kandung tega rudapaksa anak kandung sebut saja Bunga (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Toboali.

Perbuatan bejat pelaku diketahui oleh istrinya sendiri, setelah melihat anaknya dipangku oleh pelaku dengan kondisi celana korban yang melorot sembari memegang sebuah handphone.

Diketahui, aksi bejat ini telah tiga kali dilakukan oleh pelaku yakni, dua kali di bulan Maret dan satu kali di bulan April. Modus pelaku ini dengan iming iming kepada korban untuk memainkan sebuah Handphone milik pelaku.

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT RI, Gubernur Babel Ajak Masyarakat Kenang Jasa Pahlawan

Sat Reskrim Polres Basel melalui Kanit Tindak Pidana Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA dan TPPO) Bripka Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku KM, yang diduga telah Merudapaksa anak kandungnya atau anak di bawah umur.

Baca Juga  Kades Perlang Apresiasi PLN Terangi Rumah Warga Kurang Mampu di Hari Kemerdekaan

“Memang benar, pelaku ini diduga telah melakukan perbuatan cabul, terhadap anak kandungnya sendiri Bunga,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan korban.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memanggil para saksi serta korban. Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya,” pungkasnya. (pra)

Leave a Reply