Pemkab Basel Fokus Empat Misi Visi Ini di RPJMD 2029

Wabup Basel Debby Vita Dewi

TOBOALI, LASPELA – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan Visi RPJMD Kabupaten Bangka Selatan 2025-2029 adalah mewujudkan masyarakat Bangka Selatan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban pada Tahun 2029.

“Visi ini menekankan pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan,” kata Debby, Selasa (18/3/2025).

Ia menyebut, Pemkab Basel menetapkan empat misi utama dalam mengimplementasikan RPJMD 2029 yakni mewujudkan pembangunan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan infrastruktur yang andal, serta pemanfaatan sumber daya alam yang bijak dan adil,” sebutnya.

Lanjut dia mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, inovatif, dan adaptif untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Dan terakhir menjaga stabilitas wilayah dan ketahanan ekologi melalui pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” ujarnya.

Dengan visi dan misi tersebut, ia berharap pembangunan di Basel dapat berjalan seimbang, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan Raperda Kabupaten Layak Anak berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Ia mangatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus agar tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi mereka dapat lebih optimal, serta tercipta sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan Layak Anak,” ungkap Debby.

Tak hanya itu, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh jadi atensi Debby.

“Langkah ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mempertahankan kualitas perumahan yang telah dibangun agar tetap layak huni dan memberikan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” terangnya.

Ia juga menegaskan perangkat daerah harus menjalankan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah serta mampu mengakomodasi berbagai layanan yang telah dimandatkan.

“Untuk mencapai itu diperlukan sinkronisasi antara mandat dan kewenangan dengan kebutuhan pembangunan agar tata kelola pemerintahan semakin optimal,” tandasnya.

Guna memastikan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran harus disesuaikan dengan beban kerja, kewenangan, serta kondisi masing-masing daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

“Perangkat daerah juga harus mampu mengakomodir berbagai layanan yang dimandatkan oleh undang-undang, sehingga dapat berfungsi secara optimal,” pungkasnya. (pra)