Pemkab Bateng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran HAKI

* Wabup: Hargai Karya Orang

KOBA, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 dengan mengusung tema “Medorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dengan Perlindungan dan Pencegahan dari Pelanggaran serta Sengketa Hukum Kekayaan Intelektual” bertempat di Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Kamis, (13/3/2025).

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menyampaikan beberapa hal terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta pentingnya upaya bersama dalam melindungi hak-hak ciptaan.

“HAKI merupakan hak yang diberikan kepada sesorang atau entitas atas hasil karya atau ciptaannya, seperti hak cipta, paten, merek, desain dan lainnya,” ujar Efrianda.

Ia menilai, pelanggaran terhadap HAKI dapat mengancam perkembangan ekonomi, kreatifitas dan inovasi yang ada di Bangka Tengah serta merugikan pihak yang telah berkerja keras menciptakan karya.

“Di era saat ini, pelanggaran HAKI semakin banyak terjadi, seperti penyalahgunaan merek, pembajakan karya cipta, serta produksi dan distribusi barang palsu,” tuturnya.

“Tentu hal ini tidak hanya merugikan pemilik HAKI, tapi juga menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha, merusak persaingan yang sehat dan menghambat kemajuan ekonomi di daerah,” sambungnya.

Ia juga mengajak semua pihak, untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan HAKI.

“HAKI bukan hanya hak individu atau perusahaan, tetapi juga bagian kekayaan nasional yang harus kita jaga dan lindungi bersama,” ujarnya.

“Dari sosialisasi ini, semoga masyarakat semakin sadar dalam menghormati karya cipta orang lain, sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan kreativitas orang lain,” imbuhnya. (jon)