Pemkot Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadan, Beberapa OPD Tetap Maksimalkan Jam Pelayanan

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Senin (3/3/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyesuaikan jam kerja selama bulan ramadan.

Penyesuaian ini  tertuang dalam Surat Edaran Nomor 044 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang.

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal menuturkan perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menghormati pegawai yang menjalankan ibadah puasa dan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu dengan penyesuaian ini diharapkan pegawai tetap fokus dalam bekerja, menjaga kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Pangkalpinang,” tuturnya, Senin (3/3/2025).

Penerapan penyesuaian jam kerja juga ini diterpkan di Perpusatakaan Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang Eti Fahriaty menuturkan, jika pihaknya melakukan pelayanan sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Dalam pelayanan kami mengikuti yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, tentu kita ingin masyarakat tetap nyaman meski ada pengurangan jam kerja selama Ramadan, namun kami tetap optimis dapat memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat,” katanya.

Sementara untuk jam kerja yang diterapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang ialah masuk kerja tetap dimulai pukul 08.00 WIB.

Untuk hari Senin hingga Kamis, pegawai akan bekerja hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam pulang sedikit lebih lama, yakni pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. (dnd)