Penyaluran Pupuk Subsidi, Pemkab Bangka Bakal Libatkan JPN Kejari Bangka

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) penyaluran pupuk subsidi, di Sungailiat, Senin (24/2/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dalam penyaluran pupuk subsidi dari tingkat pengecer ke petani.

Hal itu sampaikan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Bangka, Syarli Nopriansyah, saat Rapat Koordinasi (Rakor) penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bangka, Senin (24/2/2025).

“Dalam Rakor ini kita meminta pendampingan JPN dari Kejari Bangka guna membantu para pengecer menyalurkan pupuk subsidi agar sesuai aturan dan tidak melanggar hukum,” kata Syarli.

Dikatakannya, permohonan pendampingan ini dilakukan agar tidak terjadi masalah dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut ke petani.

“Penyaluran pupuk subsidi ini menjadi momok bagi kita dinas, para penyalur, maupun lainnya, sehingga kita ingin masalah ini tidak menjadi ketakukan yang berarti serta sesuai jalur yang ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Edy Subhan mengaku siap memberi bantuan hukum dari JPN Bidang Data dan Tata Usaha Negara (Datun) guna membantu kekhawatiran yang dirasakan para penyalur atau pengecer ke tingkat petani.

“Bisa dikonsultasikan ke pihak Datun Kejari Bangka agar apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan,” katanya.

Menurutnya, penyaluran pupuk subsidi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pengecer menjadi alternatif yang baik dan bisa dilaksanakan sesuai aturan. (mah)