MENTOK, LASPELA — Tindakan tak menyenangkan dialami oleh Agus Ervanto, salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Handphone milik wartawan ini seketika dirampas Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, saat hendak meliput kegiatan razia Operasi Keselamatan Menumbing di Simpang Pemda, Kecamatan, Bangka Barat, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya dirampas, sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang diambil oleh salah seorang anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang ini turut dihapus tanpa alasan yang jelas.
Dengan kejadian tersebut, Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra mengecam tindakan yang dilakukan oleh perwira Polres Bangka Barat tersebut.
Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Yang jelas aparat yang telah menghalangi kegiatan pers. Mereka sudah melanggar Undang-Undang Pers itu sendiri. Kita laporkan ke atasan mereka, karena tindakan aparat yang melarang kerja pers itu sudah melanggar Undang-Undang Pers,” katanya.
Hendra menyayangkan kejadian yang dialami oleh salah satu anggotanya tersebut. Ia mempertanyakan urgensi dari Kasat Lantas Polres Bangka Barat dalam menghalangi tugas jurnalis.
“Terkait kejadian ini kita masih mencoba klarifikasi ke aparat kepolisian. Apapun kejadiannya seperti apa, cuman yang jelas dari kejadian awal yang kita dapat dari anggota AJI Pangkalpinang kami tetap kecam kejadian ini karena apa yang telah di aparat kepolisian bagian dan bentuk perintangan kerja pers,” ucapnya.
Hendra menambahkan, AJI Pangkalpinang akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Untuk upaya lebih lanjut kami akan berkoordinasi dengan internal di AJI Pangkalpinang kemudian upaya lanjut ke Polda Bangka Belitung,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian, mulai dari bidang Humas hingga Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah. (oka)