Kades Nangka Bantah Tudingan Ombudsman Lakukan Pungli dan Maladministrasi

TOBOALI, LASPELA – Kepala desa (Kades) Nangka Bayumi membantah dirinya dituding melakukan maladministrasi dan pungutan liar terkait layanan Surat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Prona.

Kata dia, semasa ia menjabat Kades hingga sekarang pelayanan SHM sudah dilakukan secara baik dan benar serta tidak melakukan pungutan biaya apapun.

“Sudah kita lakukan dengan baik serta benar, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dan langsung diterima oleh masyarakat,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, temuan Ombudsman Babel tidak mendasar terkesan mengada-ada. Karena kata dia selama ini BPN tidak menyalahi aturan saat melakukan pendataan dan pengumpulan, serta langsung membagikan secara cuma – cuma sertifikat tersebut.

“Temuan tersebut tidak benar, karena sertifikat langsung dibagikan secara cuma – cuma atau gratis dan tidak ada pungutan sepersen pun ke masyarakat,” ujar Bayumi.

Terkait data yang dibuat pernyataan dari ombusman adanya sebanyak 195 SHM itu baru calon penerima yang akan di proses di tahun ini melalui program retribusi tanah. Untuk program PTSL dan prona sampai saat ini tidak ada lagi polemik di masyarakat di desa Nangka.

Mengenai temuan Ombudsman tersebut pihaknya akan berupaya mengoreksi kembali, dan pihaknya adalah pelayan masyarakat serta ingin memberikan yang terbaik.

“Intinya kami membantah temuan Ombudsman tersebut,” tandasnya.

Sementara Kades Nyelanding, Nurdin saat dikonfirmasi belum menjawab pesan media ini.

Diketahui, melalui siaran pers Ombudsman Babel menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

“Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” sebut Yozar. (pra)