JAKARTA, LASPELA- Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Muhammad Imam Nashiruddin mengungkapkan pengguna prabayar yang telah memvalidasi data sesuai NIK dan KK saat ini baru mencapai 30 juta. Sementara masyarakat yang juga pengguna prabayar sekitar 300 juta.
“Sekitar 200 jutaan yang belum teregister. Kita masih ada PR,” ujar Imam kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir LAS PELA dari laman Wartaekonomi, Rabu (31/10/2017).
Imam kembali mengingatkan bahwa untuk registrasi melalui 4444 masyarakat tidak dipungut biaya. Sekalipun pengguna tidak memiliki pulsa sama sekali. “Saat ini kita baru sosialisasikan baru lewat SMS. Sedikit melalui website,”tambahnya.
Imam menjamin bahwa registrasi data tidak bocor ke pihak manapun walaupun registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga. “Kenapa kita pakai KK? KK itu seperti password-nya. Jadi, KK yang tahu itu hanya kita kalau match ke username,” pungkasnya.
Perlu diingat, validasi ini guna mencegah terorisme, menanggulangi hoax, dan mengamankan transaksi nontunai. Adapun cara registrasi masing-masing provider sedikit berbeda.
Untuk sim card perdana Indosat Ooredo, Smartfren, dan Tri, NIK#No.KK#. Sementara XL Axiata Daftar#NIK#No.KK. Lalu, Telkomsel Reg(spasi)NIK#No.KK#.
Bagi pengguna lama juga diwajibkan untuk registrasi ulang. Untuk Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri ULANG#NIK#No.KK#. Sementara XL Axiata, ULANG#NIK#No.KK dan Telkomsel, ULANG(spasi)NIK#No.KK#. SMS registrasi tersebut dikirim ke 4444.
Editor: Stefan H. Lopis