Markus Laporkan Dua Warga Bangka Barat ke Polisi Usai jadi Saksi Sengketa Pilkada 2024

Calon Bupati Bangka Barat, Markus saat melakukan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Foto : Istimewa. 

JAKARTA, LASPELA  –– Dua orang warga Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), atas nama Rizaldi dan Meirina, dilaporkan ke Polisi oleh Calon Bupati Babar terpilih, Markus, ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025) malam.

Kedua orang itu dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Persidangan sengketa hasil Pilkada Babar tahun 2024, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/2/2025) lalu.

Dua Warga Babar itu, dihadirkan oleh Pasangan Bersanding dan memberikan pernyataan telah terjadi politik uang pada Pilkada Bangka Barat.

Kuasa hukum Markus, Harli Muin mengatakan, dua orang saksi yang dihadirkan memberikan keterangan palsu pada Persidangan sehingga terjadilah laporan oleh kliennya.

“Kami laporkan karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya, Rabu (12/2/2025).

Dia menilai, kesaksian para saksi sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait, dan pihaknya melakukan laporan pencemaran nama baik.

“Oleh karena itu kami melaporkan dua pasal yakni pasal 242 KUHP dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.

Tak hanya melaporkan para saksi yang telah memberikan keterangan palsu, Harli Muin menyampaikan, tak menutup kemungkinan untuk juga melaporkan kuasa hukum pemohon.

“Kami juga kemungkinan akan melaporkan kuasa hukum pemohon yang diduga mengumpulkan, dan menyuruh para saksi memberikan keterangan tidak benar. Memang kuasa hukum atau PH dilindungi undang-undang, tapi menyuruh melakukan perbuatan yang salah termasuk pelanggaran,” katanya.

Lebih jauh Harli memastikan, usai laporan polisi ini, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi termasuk 8 bukti ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, Markus mengatakan pihaknya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut perihal dugaan kesaksian palsu para saksi.

“Bahwa semua perkataan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apalagi di muka sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat. Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar para saksi dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah diucapkan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Pasangan Bersanding terkait laporan yang dilakukan oleh Pasangan Makyus. (oka)