Menyesal, Pelaku Penusukan Remaja Siap Terima Hukuman

Pelaku penusukan remaja di Kampung Lalang, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di di Mapolres Basel, kemarin (9/2/2025).

TOBOALI, LASPELA – Daniel Suara (24), tersangka kasus penikaman Ky, remaja 16 tahun di acara orgen tunggal pada Jumat malam dihadirkan dalam press release di Mapolres Basel, Minggu (9/2/2025) siang. Ia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Ky dengan pisau saat sedang menikmati hiburan orgen tunggal di Kampung Lalang beberapa waktu lalu.

Tampak ia tertunduk lesu saat digiring personel Polisi masuk ke ruang Aula Sanika Satyawada. Dengan mengenakan baju tahanan berangka 29, sebo serta tangan terborgol, ia tampak tertunduk menyesal atas perbuatannya menghabisi nyawa orang.

Dalam pengakuannya, Daniel, yang merupakan warga pendatang dari Sungai lumpur, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menyatakan kesiapannya untuk menerima hukuman setimpal meski mengklaim bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

“Saya benar-benar tidak sadar saat itu. Setelah sadar, saya menyesal dan siap menerima konsekuensi apapun,” kata Daniel saat berbicara kepada wartawan usai konferensi pers, Minggu (9/2/2025) siang.

Daniel menyebut, kejadian bermula saat ia bersama rekannya menghadiri acara hiburan malam di Kampung Lalang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali pada Jumat malam. Saat itu, ia dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi miras jenis arak. Meski tidak memiliki niat buruk, ia mengaku membawa sajam berupa celurit sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kata dia, pisau yang dia gunakan untuk menghabisi nyawa Ky itu bukan miliknya, melainkan kepunyaan temannya yang saat itu ikut menikmati hiburan musik orgen tanggal.

“Saya tidak punya musuh, tapi saya bawa celurit untuk jaga-jaga. Pisau yang saya pakai untuk menikam korban sebenarnya dipinjam dari teman saya yang juga ada di lokasi,” jelasnya.

Ia membeberkan, insiden penusukan terjadi setelah korban menyenggolnya berulang kali, meski sudah memperingatkan untuk tidak berjoget terlalu dekat. Pada saat senggolan kedua membuat emosinya naik pitam. Ia pun kehilangan kendali dan mengambil pisau milik temannya untuk menikam korban.

“Saya tidak berniat membunuh. Saat itu, saya hanya marah dan tidak bisa berpikir jernih,” ujarnya.

Setelah melakukan penusukan, Daniel langsung pulang ke rumah dan tidur, seolah tidak menyadari beratnya tindakan yang telah dilakukannya. Baru keesokan harinya, ia menyadari kesalahannya dan merasa menyesal mendalam.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi setelah itu. Saya pulang dan tidur. Ketika sadar, saya baru menyadari betapa buruknya perbuatan saya,” ucap Daniel.

Meski menyesal, Daniel menyadari bahwa penyesalannya tidak akan mengembalikan nyawa korban. Ia pun siap untuk menghadapi hukuman.

“Saya tahu ini kesalahan besar. Saya tidak bisa mengubah apa yang sudah terjadi, tapi saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab saya,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, didampingi Wakapolres Kompol Surya Dharma dan Kapolsek Toboali Iptu Sua Fauzan mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Raja. (pra)