Kasus Anak Bawah Umur Dibawa Kabur, Kapolsek: Motif Pacaran dan Ingin Kerja

Pelaku SR (40) saat dibekuk tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Minggu (26/5/2025) malam. (Foto: ist)

TOBOALI, LASPELA — SR (40) pria gang membawa kabur anak di bawah umur warga Simpang Rimba, Bangka Selatan berhasil dibekuk oleh Tim gabungan Polsek Simpang Rimba bersama Sat Reskrim Polres Babar, Polsek Mentok dan Sat Polairud Babar di Tanjung Kalian Muntok, pada Minggu (26/1/2025) malam.

Pelaku SR (40) ditangkap saat bersama dengan korban YA (14), yang pada saat itu dari Tanjung Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan ini sempat dramatis, korban sempat berteriak, sehingga sempat membuat para penumpang lain terkejut dengan teriakan tersebut.

Ketika tim gabungan berhasil menangkap pelaku di dalam kapal saat sudah bersandar, korban akhirnya tenang ketika tim gabungan berusaha membujuk korban.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang mengatakan, pelaku ini diamankan bersama tim gabungan yakni jajaran Polres Babar. Pelaku berdalih, korban adalah pacarnya. Namun perbuatan pelaku salah karena korban masih di bawah umur.

“Tim gabungan sudah berhasil menangkap pelaku yang diduga membawa kabur korban yang diakuinya sebagai pacarnya,” ungkapnya, Selasa (28/1/2025).

Kronologi kejadian ini bermula Jumat (24/01) korban pergi meninggalkan rumah, lalu sekira pukul 15.00 Wib ibu korban ini mencari keberadaan korban di rumah H. Dadang, karena korban ini berpacaran dengan pacarnya atau pelaku SR yang bekerja di rumah H. Dadang.

Karena korban ini tidak ada lalu ibunya langsung kembali ke rumahnya. Kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 Wib korban video call dengan menghubungi ibunya untuk tidak mencari dirinya karena masih dengan pacarnya SR.

Namun, secara tidak sengaja ibunya melihat SR melintas di belakang korban dan kemudian korban mematikan panggilan Video call tersebut.

Tidak lama berselang, sekira pukul 22.00 Wib korban sempat melakukan panggilan tetapi tidak bicara langsung dimatikan telpon tersebut.

Kemudian pada sabtu (25/1/2025) sekira pukul 08.30 Wib, ibu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa korban ini tidak pulang dan menyuruh suaminya untuk melihat ke rumah H. Dadang.

Dan sekira pukul 13.15 Wib, ibu korban menerima pesan whatsapp yang dikirim oleh teman korban RI yang berisikan pesan suara yang mengatakan “Kasih tahu dengan ibu saya jangan lagi mencarinya, Saya mau bekerja bukan mau berbuat yang tidak pantas”.

“Korban ini mengirimkan pesan melalui temannya dan teman korban memberitahukan pesan tersebut ke ibu korban, lalu ibunya mencoba menghubungi korban tetapi panggilan telpon malah ditolak. Atas kejadian tersebut pihak keluarga meminta bantuan hukum ke Polsek Simpang Rimba untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku masuk dalam dugaan Tindak Pidana melarikan wanita yang belum cukup umur dan persetubuhan anak dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

“Pelaku diancam pasal 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” pungkasnya. (pra)