TEMPILANG, LASPELA — Hanya gegara tidak terima ditegur, seorang remaja berinisial RA (18) nekat memukul Sodikin (32) hingga terjatuh di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Ra (18) tidak terima ditegur dan disuruh pulang oleh korban saat berkaraoke di Pantai Selupul, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, (6/1/2025) lalu.
Tersangka baru berhasil diringkus Polisi, pada Senin (20/1/2025).
“RA terlibat cekcok dengan Sodikin dan langsung memukulnya dengan benda keras tumpul sebanyak 1 kali ke arah kepala. Kemudian korban yang langsung terjatuh,” ujar Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean, Rabu (22/1/2025).
Harun Pardamean mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka RA di kediaman orangtuanya yang terletak di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
“Korban mengalami luka mengeluarkan darah dan setelah itu korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan tim medis,” ujarnya.
Akibat perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. (oka)