MENTOK, LASPELA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB MEntok telah melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Natal 2024 kepada narapidana yang berhak menerima.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemenuhan hak narapidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu (25/12/2024) di Ruang Aula Serba Guna Rutan Kelas IIB Muntok.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, bersama para petugas rutan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berpartisipasi dalam rangkaian acara yang berlangsung secara aman dan tertib.
“Salah satu narapidana beragama Kristen, menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Natal 2024 dengan pengurangan masa pidana selama 1 bulan (RK I),” ucapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, sebagai wujud apresiasi atas upaya mereka dalam berintegrasi kembali ke masyarakat.
Dikatakan Adrian bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan tujuan utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pemenuhan hak-hak narapidana dan anak binaan pemasyarakatan.
“Kami berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan berkontribusi positif selama menjalani masa pidana,” katanya. (oka)