MENTOK, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota KPU Bangka Barat, M. Riska Ramadhan mengatakan rakor ini bertujuan mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat ini adalah persiapan gugatan MK, karena nomor registrasi pemohon sudah keluar. Jadi kami mempersiapkan jawaban berdasarkan PKPU. Ini sebagai persiapan pengumuman dari MK pada 3 Januari 2025 mendatang,” katanya, Kamis (19/12/2024).
Riska mengatakan, KPU Bangka Barat saat ini mempersiapkan seluruh alat bukti dan dokumen pendukung untuk disampaikan ke MK. Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1871 tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.
“Jadi setelah akta registrasi keluar, kami akan mempersiapkan alat bukti dokumen kami untuk disampaikan di MK nantinya,” ucapnya.
Hingga saat ini, poin-poin yang digugat belum disampaikan oleh pihak pemohon.
Menurut Riska, KPU masih menunggu surat resmi dari MK untuk mengetahui objek gugatan.
“Setelah ada surat dari MK, baru kami tahu apa yang menjadi objek gugatan. Jad kami harus siap dengan segala hal,” ujarnya. (oka)