PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Pangkalpinang terus berkomitmen untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Ini bertujuan mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif kepada awak media usai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
Dia mengatakan, ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden untuk memastikan pasar Indonesia bersih dari barang-barang yang merugikan masyarakat dan negara.
“Pemusnahan hari ini adalah salah satu Asta Cita Presiden Prabowo yaitu memberantas penyeludupan dan peredaran barang-barang illegal,” ucapnya.
Disampaikan Munif, pemusnahan ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat.
“Untuk itu saya mengajak stakeholder terkait, masyarakat maupun media untuk turut serta dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal. Karena saya melihat potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung masih ada,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian, BNN, Kejaksaan dan instansi pemerintah terkait lainnya rutin melakukan operasi pasar dan perusahaan jasa titipan.
“Kita setiap bulan selalu rutin melakukan operasi pasar dan gempur rokok illegal untuk memberantas penyeludupan dan peredaran rokok illegal di daerah ini,” katanya.
Untuk informasi, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang 2021 – 2024 Lakukan 4 ribu kali penindakan pelaksanaan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan serentak oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) dengan liputan wilayah kerja yaitu Provinsi Sumatera Selatan diantaranya Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkalpinang dan Bea Cukai Tanjungpandan.
Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.
Total keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai Rp467,3 miliar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar rupiah.
“Kita telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal penegahan narkoba bila sampai ke masyarakat,” tuturnya.
Munif menambahkan, barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp24 miliar rupiah.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea
Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjungpandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu,” tutupnya. (chu)