PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan 366.848 batang rokok ilegal dan 16,4 liter minuman beralkohol jenis arak Bali dan soju, serta liquid vape atau rokok elektrik 3,6 liter senilai Rp270 juta yang merugikan negara.
“Untuk total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp490 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif kepada awak media usai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
Munif mengatakan, jutaan rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari 2021 hingga 2024 oleh Bea Cukai Sumbagtim dengan liputan wilayah kerja yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang didasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan.
“Hari ini pemusnahan dilakukan secara serentak di Palembang, Jambi dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk barang BMMN pada Bea Cukai Tanjungpandan Belitung telah dimusnahkan pada 4 Desember tahun ini,” ujarnya.
Dia menyebutkan, hasil penindakan kurun 2021-2024 tentunya sudah mendapatkan izin dari Ditjen Kekayaan Negara dalam hal ini KPNKL Pangkalpinang.
“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, BNN, dan kejaksaan dan instansi pemerintah terkait lainnya rutin melakukan operasi pasar dan perusahaan jasa titipan.
“Kita setiap bulan selalu rutin melakukan operasi pasar dan gempur rokok illegal untuk memberantas penyeludupan dan peredaran rokok illegal di daerah ini,” ucap Munif.
Munif menegaskan semua barang yang dilakukan penindakan dan pemusnahan merupakan barang ilegal yang tidak memiliki cukai atau bercukai palsu serta tidak memiliki izin penjualan.
“Barang-barang yang kami musnakan, khusus rokok ini rata-rata bercukai palsu dan tidak berpita, sedangkan minuman beralkohol yang dilanggar ini tidak berpita, namun ada soju berpita tapi tempat jual tidak berizin dan untuk cairan vape ini tidak berpita,” jelasnya.
Kedepannya, Bea Cukai terus rutin melakukan operasi pasar dan gerakan gempur rokok ilegal termasuk melakukan operasi melibatkan perusahaan jasa pengiriman.
“Karena menurut saya, bahwa potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung masih ada,” sebutnya.
Disampaikan Munif, hal ini bertujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat.
“Untuk itu kita terus berkomitmen untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dan saya mengajak masyarakat dan media untuk turut serta dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal,” tutupnya. (chu)