Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian

Avatar photo
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

PANGKALPINANG, LASPELA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus mobil truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kedua tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolda Bangka Belitung.

Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (16/12/2024) sore.

Baca Juga  Ekosistem Laut Terjaga, PT Timah Laksanakan Penambangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Fauzan.

Dikatakan Fauzan, kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk dan berinisial AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.

Baca Juga  Semangat Berbagi Karyawan PT Timah, Warga Kesatuan Islam Tionghoa hingga Petugas Kebersihan Terima Daging Kurban

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Fauzan.

Fauzan membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah.

Leave a Reply