MENTOK, LASPELA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sempat menerima empat laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024.
Namun, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menyampaikan empat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu tidak memenuhi bukti yang diperlukan.
“Empat laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu yang masuk tapi tidak bisa teregistrasi. Karena belum cukup bukti materialnya itu. Kami sudah sampaikan kepada pelapor untuk melengkapi buktinya,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan Rio, setelah dua hari laporan diterima, pihak Bawaslu memberikan kesempatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan Bawaslu.
Namun laporan-laporan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti yang memadai, sehingga tidak bisa diteruskan ke tahap berikutnya.
“Dua hari setelah melaporkan kita sudah memberi ruang sesuai dengan peraturan Bawaslu penanganan pelanggaran. Tetapi tidak terpenuhi,” ucapnya.
Meskipun sempat menerima laporan, Rio enggan mengungkapkan bentuk laporan dan pelapor dari mana.
Dikatakannya, bahwa berdasarkan undang-undang, yang berhak menyampaikan laporan adalah pemantau, pasangan calon, pemilih, atau warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan tersebut.
“Status pelaporan juga saya tidak tahu statusnya. Berdasarkan undang-undang yang bisa menyampaikan laporan selain pada pemantau, paslon, pemilih dan warga negara indonesia dan dibuktikan dengan e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan,” katanya. (oka)