TOBOALI, LASPELA – Penting bagi semua kalangan masyarakat untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku, agar kedepannya masyarakat tidak buta akan penegakan hukum. Pengetahuan Hukum juga patut diketahui oleh siswa-siswa yang masih duduk dibangku sekolah agar mereka dapat mengerti bagaimana pentingnya hukum dilingkungan hidup sekitar.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Kamis, (12/10) mengunjungi SMP Negeri 4 Toboali, kunjungan petugas Kejari Basel bukan untuk melakukan penyitaan barang bukti atau apapun, melainkan dalam kegiatan penyuluhan kesekolah tersebut.
Kedatangan tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki tersebut dalam tugas memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar di SMP N 4 Toboali melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
Kedatangan petugas Kejari Basel tidak membuat tegang para guru-guru mapun pelajar, dengan perkenalan dengan senda gurau dan metode humoris keempat petugas penyuluh hukum tersebut berhasil membuat suasana penyuluhan hukum lebih diterima oleh pelajar.
Tak sampai disitu, petugas Kejari Basel juga lakukan pembagian souvenir berupa gantungan kunci bertuliskan JMS (Jaksa Masuk Sekolah).
Kejari Basel, Pramono Mulyo melalui Kasi Intel, Muhamad Fuady mengatakan, SMP N 4 Toboali merupakan sekolah kedelapan di Basel yang telah disambangi dan diberikan penyuluhan hukum melalui program JMS tersebut.
“Sekolah ini merupakan sekolah kedelapan yang pelajarnya sudah kita berikan penyuluhan hukum melalui progam JMS dan kita akan terus melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah lainnya di Basel,” Katanya kepada awak media Basel, Kamis (12/10).
Menurutnya, penyuluhan tersebut merupakaan Program pemerintah pusat melalui Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya.
Ia juga mengatakan, dengan belajar pengetahuan hukum mulai dari lingkungan sekolah tentunya memberikan wawasan lebih kepada pelajar apa itu hukum dan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.
“Ketika sudah mengenal hukum, jadi pelajar tahu mana tindakan yang berakibat hukuman berat atau ringan. setidaknya dasar awal tentang hukum bisa dipelajari bahkan Kemendikbud RI menurutnya menginginkan JMS masuk dalam kurikulum pendidikan,” pungkas Fuady. (tra)